12 November 2021

RAPAT PLENO TP PKK DESA KERIK

Tim penggerak PKK Desa Kerik tahun 2021, melaksanakan Rapat Pleno PKK  Jum’at (12/11/2021), di Balai Desa Kerik yang di ikuti oleh seluruh pengurus Tim penggerak PKK Desa Kerik secara tatak muka. Dengan membahas evaluasi kegiatan tahun 2021 dan rencana kegiatan tahun 2022. Rapat Pleno tersebut menjadi hari perdana setelah beberapa bulan bahkan hampir dua tahun vakum disebabkan pandemi covid-19 yang melanda negeri kita. Rapat Pleno diadakan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam Rapat Pleno kali ini ketua Tim Penggerak PKK menyampaikan salam kangen sesama anggota PKK, serta menyampaikan agar semua anggota tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga serta kerabat dekat. Selain itu juga dalam Rapat Pleno membahas jadwal Pertemuan Rutin atau Rapat Pleno TP PKK Desa Kerik. Rekomendasi tim perumus draft Petunjuk teknis tata kelola kelembagaan PKK serta Rencana Induk dan Strategi Gerakan PKK tahun 2021 – 2024 hasil Rakernas IX, disampaikan oleh Pengurus TP PKK Desa Kerik, Ibu Margahayu Yulistikaningrum, antara lain berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dilakukan beberapa penyesuaian terhadap hasil Rakernas VIII PKK dan dituangkan dalam Petunjuk teknis antara lain Pengisian struktur Kepengurusan Tim Penggerak PKK (seperti Ketua Bidang, Sekretaris, dll) disesuaikan dengan kebutuhan daerah, diusulkan oleh Ketua TP PKK serta disetujui oleh Ketua Pembina; Mengembalikan ketentuan Kader Terlatih dan Kader Belum Terlatih menjadi Kader Umum dan Kader Khusus, serta hasil rumusan yang lain.